Oleh : Tomfi Loho
Lemahnya moral penegakan hukum di indonesia merupakan salah satu faktor dalam penegakan hukum di indonesia, sehingga masyarakat atau publik pertanya bagaimana penegakan hukum yang benar, sedangkan saat ini Profesi atau instansi penegak hukum tidak dipercaya lagi oleh publik, ini memang nyata, kita bisa lihat secara mendalam tentang kasus korupsi di indonesia saat ini marak, diskriminasi hukum di mana-mana, padahal kita tahu prinsip persamaan di hadapan hukum ‘’equality before law’’prakteknya berbeda dan penulis sering sebut berbeda di mata penegak hukum, karena di peradilanan kelihatan dengan jelas dimana orang-orang bisa atau minoritas dengan yang memiliki power atau kekuaaan bereda diperlakukan sehingga penulis melihat diskriminasi hukum terjadi, penulis ingin meminyam dari beberapa pendapat ahli mengenai pengertian minoritas menurut abraham C. Lincoln mendefinisi kelompok minoritas sebagai kelompok yang dianggap oleh elit elit sebagai berbeda dan/atau inferior atas dasar karakteristik tertentu dan sebagai konsekuensi diperlakukan secara negatif.
Sedangan menurut Yap Thiam Hien mengatakan, minoritas tidak ditentukan jumlah, tapi perlakuan yang menentukan status minoritas. Penulis sepakat dengan pendapat Yap Thiam Hien, karena di dalam peraktek peradilan seorang hakim memilih-milih, dimana seorang yang punya uang lebih berkuasa di dalam penegkan hukum, misalnya suap-menyuap sehingga dikriminasi dari dalam peradilan terjadi.Ini disebabkan karena lemahnya moral penegak hukum terutama hakim-hakim di pengadilan.
Adapun beberapa hal yang menjadi persoalan dalam penegakan hukum di indonesia antara lain:
- Lambatnya proses Hukum proses hukum yang panjang dan berlarut-larut seringkali membuat masyarakat frustrasi dan tidak percaya pada penegak hukum.
- Ketimbangan akses ke keadilan banyak masyarakat, terutama di daerah terpencil dan kurang mampu, sulit untuk mengakses layanan hukum yang memadai. Biaya tinggi untuk mendapat pengacara dan proses hukum yang berbelit-belit menjadi penghambat utama.
Adapun point penting yang penulis uraikan diatas terkait dengan penegakan hukum di indonesia tetapi penulis ingin menitik beratkan pada dua point penting di atas, karena dua point ini masih perlu untuk di upayakan atau di perlukan perhatian yang lebih oleh pengak hukum ‘’law entforcemen’’ di indoneisa. solusi yang di tawarkan oleh penulis dalam penegkan hukum di inonesia, yang pertama menjujung tinggi nilai kesetaraan di dalam pengakan hukum, yang pasti kelompok minoritas juga merasakan adil dan setara jika diperalkuakan sama di mata hukum.(Red)
Discussion about this post