Jambi, fakta.co – 17 Desember 2024 – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari Senin, 16 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka AE alias Arif di Ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka.
Sebelumnya pada Senin tanggal 16 Desember 2024, Tersanga AE juga telah hadir di pengadilan Tipikor pada PN Jambi memberikan Keterangan sebagai saksi untuk perkara atas nama Terdakwa Leo Darwin, yang mana sebelumnya dalam kapasitasnya sebagai saksi, AE telah 3 kali dipanggil secara patut untuk hadir dipersidangan, namun tidak memenuhi panggilan dan setelah ditangkap pada tanggal 13 Desember 2024 di Bintaro Tangerang Selatan barulah AE memberikan Keterangan sebagai saksi di Pengadilan
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Desember 2024, Tim Penyidik Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap AE di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan terhitung 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.
AE ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi Tahun 2017-2018, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Tersangka AE disangka dengan ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni:
- Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
- Dadang Suryanto Bin Supandi – dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
- Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
- Leo Darwin – yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum.(Red)
Discussion about this post