Jambi, fakta.co – Kasus korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang melibatkan Bank Jambi kembali menyeret nama baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan seorang tersangka bernama Bambang, yang kini tengah dalam proses pengejaran.
Penetapan Bambang sebagai tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Yudi Prihastoro, pada Jumat (13/12/2024). Menurut Yudi, Bambang memiliki peran signifikan dalam kasus ini, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 310 miliar.
“Bambang telah dipanggil secara resmi, tetapi tidak memenuhi panggilan. Saat ini, tim penyidik terus berupaya menangkapnya,” ujar Yudi.
Penetapan ini menjadi babak baru dalam kasus yang bermula dari investasi bermasalah MTN PT SNP pada periode 2017-2018. Sebelumnya, Kejati Jambi telah menangkap AE, Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. AE kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, hingga 1 Januari 2025, untuk pendalaman kasus.
AE diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan investasi bermasalah yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Sementara Bambang diduga ikut berperan dalam memperparah kerugian negara melalui pengelolaan instrumen investasi yang melanggar aturan.
“Kejati Jambi akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Kami berharap tersangka Bambang segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum,” tambah Yudi.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena nilai kerugian yang fantastis dan dampaknya terhadap citra Bank Jambi sebagai lembaga keuangan daerah. Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi mengembalikan kepercayaan publik.
Publik kini menanti langkah Kejati Jambi dalam memburu Bambang dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat di balik kasus besar ini. (Red*)
Discussion about this post