Oleh Drs. H. Arpani, Anggota Tim Ahli Gubernur Jambi Bidang Keungan Daerah
Jambi, fakta.co – Kami bermaksud merespons artikel yang diterbitkan pada tanggal 3 November 2024, yang membahas isu penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp833 miliar dan potensi dampaknya terhadap pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Jambi.
Klarifikasi ini penting untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan tidak disesatkan oleh pernyataan-pernyataan pembenci (haters) yang seringkali hanya berdasarkan asumsi tanpa menggunakan data dan informasi yang valid. Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan perspektif yang lebih objektif mengenai kondisi APBD 2025 yang sesungguhnya, serta menyajikan proses pembahasan dan faktor-faktor yang mungkin memengaruhi dinamika anggaran di masa mendatang.
Pernyataan bahwa APBD Jambi 2025 akan mengalami penurunan drastis tidak sepenuhnya akurat karena belum ada kepastian final dan masih terdapat peluang peningkatan. Justifikasinya sebagai berikut:
- APBD 2025 masih dalam pembahasan di DPRD. Pernyataan mengenai penurunan APBD 2025 ini terlalu dini, mengingat Rancangan APBD (RAPBD) 2025 belum disahkan. Saat ini, RAPBD 2025 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi. Proses ini mencakup pembahasan di tingkat komisi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Oleh karena itu, angka yang diproyeksikan saat ini belum final dan masih dapat berubah.
Sebagai klarifikasi dalam Rancangan KUA PPAS APBD 2025 adalah 4,36 T. Jika kita bandingkan dengan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2024 sebesar Rp.4.32 T, ternyata rancangan 2025 mengalami peningkata. Oleh karena itu, jika ingin membandingkan harus “apple to apple” serta tidak menggunakan perbandingan statis (statistic comparative), seyogyanya menggunakan perbandingan dinamis (dynamic comparative). - Perbandingan dengan APBD 2024 Perlu Pertimbangan Konteks APBD Murni dan APBD Perubahan. Perbandingan APBD 2025 dengan APBD Perubahan 2024 kurang tepat karena APBD 2024 juga mengalami dinamika sepanjang tahun. Pada kenyataannya, terdapat APBD Murni (anggaran awal yang disahkan) dan APBD Perubahan (penyesuaian anggaran di tengah tahun) yang memungkinkan penyesuaian alokasi dana berdasarkan penerimaan daerah yang berfluktuasi. Jika APBD 2025 dibandingkan dengan APBD Murni 2024, perbedaannya mungkin tidak sebesar yang diproyeksikan dalam APBD Perubahan 2024.
- Potensi Kenaikan Dana Bagi Hasil dan Pendapatan Daerah Lainnya. APBD 2025 juga masih bisa mengalami peningkatan, terutama jika ada kenaikan penerimaan dari Dana Bagi Hasil (DBH). Kenaikan harga komoditas seperti minyak bumi, yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, dapat mendorong peningkatan DBH bagi Provinsi Jambi. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah sering menyesuaikan anggaran sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi dan penerimaan daerah. Dengan demikian, ada kemungkinan anggaran 2025 bisa ditingkatkan untuk mendukung program-program prioritas di Provinsi Jambi.
Kendatipun demikian, Pemerintah Provinsi dikoordinir langsung oleh Sekda Provinsi Jambi telah menyusun langkah-langkah cepat dan terukur dalam menutupi defisit anggaran tahun 2024 sekaligus mengantisipasi anggaran tahun 2025. Langkah-langkah Strategis yang diambil adalah sebagai berikut:
Pengelolaan Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan salah satu komponen penting dalam APBD yang berfungsi untuk mendukung desentralisasi fiskal dan pemerataan pembangunan antar daerah di Indonesia. Dana ini dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terutama untuk: (1) membiayai tugas dan kewenangan yang telah dialihkan dari pusat ke daerah; (2) Mengurangi ketimpangan dan kemiskinan untuk mengejar ketertinggalan dalam pembangunan; dan (3) membiayai proyek-proyek yang menjadi prioritas nasional, tetapi juga penting bagi daerah.
Total dana perimbangan Provinsi Jambi tahun 2024 adalah sebesar Rp. 2,42 triliun yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 380,3 milliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 1,38 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 667,38 milliar. Hingga bulan Juni 2024, total dana perimbangan yang sudah direalisir mencapai Rp. 1,29 triliun atau 53,3%. Ini meliputi DBH yang telah disalurkan sebesar 89,37%%, DAU sudah dialokasikan 52%, dan DAK sebesar 35,5%. Secara keseluruhan pengelolaan dana perimbangan sudah baik. Hanya alokasi DAK yang masih rendah, ini memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat yang intensif agar bisa dialokasikan lebih cepat.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, Provinsi Jambi berhasil mendapatkan tambahan dana perimbangan sebesar Rp. 77 miliar dari Selisih (Kurang Salur) karena adanya kenaikan harga Minyak Dunia. Langkah cerdas seperti ini perlu dipertimbangkan mengingat terjadi kenaikan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) atau minyak mentah Indonesia yang pada Bulan Februari 2024 meningkat menjadi USD80,09 per barel. Angka tersebut lebih tinggi USD2,97 per barel dari harga rata-rata ICP pada Bulan Januari lalu yang sebesar USD77,12 per barel.
Untuk tahun 2025, terdapat potensi terjadinya kenaikan DBH akibat dari kenaikan harga minyak dunia sebagai dampak dari semakin memanasnya konflik di Timur Tengah. Harga minyak memperpanjang kenaikan pada Jumat (1/11), meningkat lebih dari US$1 per barel. Harga minyak mentah Brent naik US$1,39, atau 1,9%, menjadi US$74,20 per barel pada pukul 07.36 GMT. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) naik US$1,44, atau 2,1%, menjadi US$70,70 per barel
Mengusahakan Dana Tugas Pembantuan
Pemprov Jambi telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan R.I, untuk dapat mengakses dana tugas pembantuan. Pemerintah Provinsi Jambi telah bergerak cepat dengan menyusun program-program yang sesuai dan siap untuk diajukan, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya, yang pelaksanaannya berada di tingkat daerah. Upaya ini akan meningkatkan stabilitas keuangan lebih kuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.
Namun, perlu diingat bahwa pengelolaan Dana Tugas Pembantuan ini mensyaratkan akuntabilitas yang tinggi. Setiap penggunaan dana harus dikelola dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketidakmampuan dalam mempertanggungjawabkan dana tersebut dapat menimbulkan masalah serius, termasuk sanksi hukum dan kerugian bagi keuangan daerah, serta merusak kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, integritas dan ketelitian dalam pengelolaan dana menjadi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan program dan kepercayaan publik
Peningkatan PAD
Menurut Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sumber pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama: (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan sah lainnya; (2) Pendapatan transfer; dan (3) Lain-lain pendapatan yang sah. Dengan adanya kewenangan ini, daerah memiliki hak untuk mengelola sumber daya keuangan mereka, termasuk memungut pajak dan retribusi, serta mendapatkan bagi hasil dari sumber daya yang ada di daerah.
Dalam PERDA No.1 tahun 2024, total PAD dalam APBD 2024 direncanakan sebesar Rp2.2 triliun, yang terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Upaya strategis perlu difokuskan pada peningkatan PAD karena berperan sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin mandiri daerah tersebut dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
Melihat pentingnya PAD dalam mengatasi defisit anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi perlu lebih intensif dalam menggali potensi PAD lainnya. Langkah ini akan sangat penting untuk mengatasi defisit anggaran yang dihadapi pada tahun 2024, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian daerah.(Adv)
Discussion about this post