Jumat, 11 Juli 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Redaksi
FAKTA
No Result
View All Result
  • Daerah

    Jambi dalam Rangka Multi-Level Governance 2026

    Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

    Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

    Wagub Sani : Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Persiapkan Fasilitator Sebagai Agen Perubahan

    Ketika Ukuran Tak Lagi Relevan : Meninjau Kembali Indikator Kemiskinan

    Sekda Sudirman : Kolaborasi Pemda Jambi Bersama Polda Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

  • Nusantara

    Iyut Mardiati Kepala SMAN 8 Batanghari, Idul Adha 2025 : Saatnya Mengasah Hati, Memberi tanpa Pamrih

    Makna Hari Raya Idul Adha bagi M.Harir Kepala Biro Umum Pemprov Jambi

    Bupati BBS dan Wakil Bupati  Jun Mahir Ikuti Acara Gerakan Pengajian Secara Virtual

    Bupati BBS Pimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah

    Bupati BBS dan Wakil Bupati Jun Mahir Sampaikan Pidato Perdana di DPRD Muaro Jambi

    Kadis Pendidikan Jambi Beri Ucapan Selamat kepada Al Haris dan Abdullah Sani Atas Pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

    Irwanto Kadis Perhubungan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj.Dilla dan Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

    Maryono Kades Kota Baru :  Selamat Atas Pelantikan Hj. Dilla dan Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

    Syafaruddin Kadis Perkim Tanjab Timur : Selamat atas Pelantikan Hj.Dilla Hikmah Sari dan Muslim Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

  • Politik

    Warning Pengamat ! Salah Pilih Ketua Akan Membuat Golkar Tersandera

    Dedek Kusnadi : Kepemimpinan Efektif H. Cek Endra Mengantarkan Golkar Jambi Meraih Puncak Prestasi

    Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

    Ketua KPU Muaro Jambi  Buka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

    Amrullah: Ucapan Baliho Kemenangan ALI – ALI sudah sesuai Perhitungan C1 Relawan 2-2

    Soal Hasil Pilkada Jambi 2024, H Bakri : Semua Anggota Dewan dari PAN Bakal Dievaluasi

    PAN Didesak PAW Anak Romi karena Cakada PAN Kalah di Tanjabtim

    Opini Musri Nauli : Gaspoll Kemenangan Al Haris-Sani

    Haris-Sani Menangi Semua Dapil di Jambi : Berikut Perolehan Suaranya

  • Pemerintahan

    Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

    Wagub Sani : Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Persiapkan Fasilitator Sebagai Agen Perubahan

    Sekda Sudirman : Kolaborasi Pemda Jambi Bersama Polda Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

    Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Potensi Bagi Hasil Sawit, Hutan dan Tambang

    Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20, Wagub Sani : Insya Allah Jadi Haji Mabrur

    Wagub Sani : Sinergi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi

  • Hukrim

    Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang

    Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

    Pelaku Pencurian dengan Modus Love Scamming, Diamankan di Tangerang

    Kolaborasi Polres Tulungagung Bersama Lapas Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Narkoba

    Kejaksaan Tinggi Jambi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka AE alias Arif dalam Perkara Tipikor Bank Jambi

    Tim Penyidik Kejati Jambi Melakukan Penangkapan dan Penahanan Tersangka AE

  • Diksosbud
    • All
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sosial

    Wagub Sani : Sinergi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi

    Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris : Tak Ada Titipan

    Gubernur Al Haris : Bahaya Judi Online Bagi Pelajar, Ancaman Masa Depan

    Jadikan Hardiknas Sebagai Momentum Untuk Membentuk Anak Indonesia Menjadi Generasi Yang Bermutu

    Jadikan Hardiknas sebagai Momentum untuk Membentuk Anak Indonesia Menjadi Generasi yang Bermutu

    Gubernur Al Haris Resmikan 4 Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi

    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Automotive
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Advertorial
FAKTA
  • Daerah

    Jambi dalam Rangka Multi-Level Governance 2026

    Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

    Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Program Kampung Bahagia Kota Jambi

    Wagub Sani : Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Persiapkan Fasilitator Sebagai Agen Perubahan

    Ketika Ukuran Tak Lagi Relevan : Meninjau Kembali Indikator Kemiskinan

    Sekda Sudirman : Kolaborasi Pemda Jambi Bersama Polda Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

  • Nusantara

    Iyut Mardiati Kepala SMAN 8 Batanghari, Idul Adha 2025 : Saatnya Mengasah Hati, Memberi tanpa Pamrih

    Makna Hari Raya Idul Adha bagi M.Harir Kepala Biro Umum Pemprov Jambi

    Bupati BBS dan Wakil Bupati  Jun Mahir Ikuti Acara Gerakan Pengajian Secara Virtual

    Bupati BBS Pimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah

    Bupati BBS dan Wakil Bupati Jun Mahir Sampaikan Pidato Perdana di DPRD Muaro Jambi

    Kadis Pendidikan Jambi Beri Ucapan Selamat kepada Al Haris dan Abdullah Sani Atas Pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

    Irwanto Kadis Perhubungan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj.Dilla dan Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

    Maryono Kades Kota Baru :  Selamat Atas Pelantikan Hj. Dilla dan Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

    Syafaruddin Kadis Perkim Tanjab Timur : Selamat atas Pelantikan Hj.Dilla Hikmah Sari dan Muslim Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

  • Politik

    Warning Pengamat ! Salah Pilih Ketua Akan Membuat Golkar Tersandera

    Dedek Kusnadi : Kepemimpinan Efektif H. Cek Endra Mengantarkan Golkar Jambi Meraih Puncak Prestasi

    Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024

    Ketua KPU Muaro Jambi  Buka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

    Amrullah: Ucapan Baliho Kemenangan ALI – ALI sudah sesuai Perhitungan C1 Relawan 2-2

    Soal Hasil Pilkada Jambi 2024, H Bakri : Semua Anggota Dewan dari PAN Bakal Dievaluasi

    PAN Didesak PAW Anak Romi karena Cakada PAN Kalah di Tanjabtim

    Opini Musri Nauli : Gaspoll Kemenangan Al Haris-Sani

    Haris-Sani Menangi Semua Dapil di Jambi : Berikut Perolehan Suaranya

  • Pemerintahan

    Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

    Wagub Sani : Pelatihan Pembelajaran Mendalam, Persiapkan Fasilitator Sebagai Agen Perubahan

    Sekda Sudirman : Kolaborasi Pemda Jambi Bersama Polda Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

    Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Potensi Bagi Hasil Sawit, Hutan dan Tambang

    Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 20, Wagub Sani : Insya Allah Jadi Haji Mabrur

    Wagub Sani : Sinergi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi

  • Hukrim

    Polsek Mestong Amankan Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang

    Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

    Pelaku Pencurian dengan Modus Love Scamming, Diamankan di Tangerang

    Kolaborasi Polres Tulungagung Bersama Lapas Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar Narkoba

    Kejaksaan Tinggi Jambi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka AE alias Arif dalam Perkara Tipikor Bank Jambi

    Tim Penyidik Kejati Jambi Melakukan Penangkapan dan Penahanan Tersangka AE

  • Diksosbud
    • All
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sosial

    Wagub Sani : Sinergi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi

    Teken Komitmen SPMB Berintegritas Tahun Ajaran 2025/2026, Gubernur Al Haris : Tak Ada Titipan

    Gubernur Al Haris : Bahaya Judi Online Bagi Pelajar, Ancaman Masa Depan

    Jadikan Hardiknas Sebagai Momentum Untuk Membentuk Anak Indonesia Menjadi Generasi Yang Bermutu

    Jadikan Hardiknas sebagai Momentum untuk Membentuk Anak Indonesia Menjadi Generasi yang Bermutu

    Gubernur Al Haris Resmikan 4 Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi

    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Automotive
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Advertorial
FAKTA
Home Daerah

Viral Video Cagub RH Bagi bagi Duit Langsung ke Warga saat Kampanye

Redaksi Fakta by Redaksi Fakta
4 Oktober, 2024
Viral Video Cagub RH Bagi bagi Duit Langsung ke Warga saat Kampanye
0
SHARES
Share on Facebook
Berita ini telah dibaca sebanyak: 339

BeritaTerkait

Jambi dalam Rangka Multi-Level Governance 2026

11 Juli, 2025

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Musyawarah Nasional V ADPMET di Jakarta

10 Juli, 2025

JAMBI, fakta.co – Beredar video viral berdurasi singkat Cagub Jambi RH membagi bagikan uang ke sejumlah pedagang saat acara pengukuhan Tim RH-Sudirman di salah satu daerah di Jambi.

Dalam video berdurasi 2 menit tersebut tampak Cagub RH didampingi Timses dengan menggunakan atribut kampanye dan petinggi partai politik pengusung, membagikan uang pecahan Rp50 ribu ke pedagang dengan meminta kepada pedagang untuk memilihnya pada Pilgub Jambi mendatang.

“Ini dibagikan yo untuk yang lain,” ungkap RH dalam video tersebut sembari membagikan uang.

Tonton videonya di link ini :

https://youtu.be/-AqhzdfZ-ys?si=v-2ejs6XFxs5HLwG

Sementara saat dikonfirmasi terkait video viral tersebut, Direktur Media Center Cagub RH, Jefri Hendrik memilih bungkam.

Sementara, berdasarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2015 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Larangan politik uang pada pemilihan

Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c.
Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sanksi politik uang pada pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(

Sumber : http://: pemayung.id

 

Previous Post

Kyai Haji Kamil Doakan Haris-Sani Lanjut Dua Periode

Next Post

Ciderai Demokrasi, Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Video Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

Next Post
Ciderai Demokrasi, Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Video Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

Ciderai Demokrasi, Bawaslu Didesak Tindaklanjuti Video Cagub RH Bagi-bagi Duit Saat Kampanye

Discussion about this post

 

 

 

 

 

 

 

Terhangat Pekan Ini

  • Meraih Penghargaan Terbaik dalam Pengelolaan MBG, Novi Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati : Merah Putih Jadi Semangat Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Situs Judol Togelon Tak Tersentuh, Ini Buktinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judi Togel Online Kian Menggila, Warga Jakarta Ini Buat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Dapur SPPG Yayasan Nuansa Mitra Sejati di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Sani : Sinergi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Media Partner
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Redaksi
PT. Jambi Kito Creatif Jalan.Yusuf Nasri Komplek Puri Impian Blok B2. Jambi Selatan, Kota Jambi
Phone: 0741 - 360 6135 / 0853 6955 3898
Email: redaksi@fakta.co / onobudhi@yahoo.co.id

© 2020 - Fakta.co | Developed by: websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nusantara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Diksosbud
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Sport
    • Teknologi
    • Automotive
    • Wisata
    • Kuliner
  • Ekbis
  • Advertorial

© 2020 - Fakta.co | Developed by: websiteku.co.id