JAMBI, fakta.co – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan simbolis jaminan kematian kepada ahli waris penerima bantuan BKBK di Kabupaten Tebo pada Kamis (5/9/2024).
Penyerahan santunan ini dilaksanakan berbarengan dengan momentum peluncuran program Dumisake yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Seto Tjahjono, menjelaskan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Dengan memberikan perlindungan sosial yang memadai, kita berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. “Program ini memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” katanya.
Untuk memperoleh manfaat JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat kematian dari pihak berwenang, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan kartu keluarga yang menunjukkan hubungan ahli waris. Setelah dokumen diverifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang berhak.
“Program Jaminan Kematian ini merupakan wujud nyata kepedulian kami dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Manfaat ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam mengatasi beban finansial,” lanjut Seto.
Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kolaborasi ini sangat penting untuk mencapai tujuan kita bersama, yaitu mewujudkan masyarakat Jambi yang sejahtera dan berkeadilan,” ujar Al Haris. (Red)
Discussion about this post