Kuta, fakta.co – Menindak lanjuti postingan yang viral di media sosial dan pengaduan masyarakat terkait adanya penggelapan sepeda motor, unit reskrim Polsek Kuta gerak cepat dipimpin kanit reskrim Iptu Anghi Wahyu Romadhoni , S.TrK dan Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana,S.H bersama Panit Intel Ipda Igk Agus Wirawan,S.H serta anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi setelah korban bernama Robin Chandra (37) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA di Loundry Jl. Tamansari Kelan,Tuban Kuta, Badung dimana korban dipinjami sepeda motor oleh pelaku Yoseph Nomleni (24) yang juga karyawan korban, dengan alasan mau menengok pacarnya yang tinggal di wilayah Denpasar barat tetapi setelah di tunggu selama satu hari pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat dihubungi melalui HP tidak aktif.
Saat petugas dari unit Reskrim Polsek Kuta saat melakukan patroli di lihat pelaku dengan ciri ciri yang sama sedang berada di jalan Setia Budi Kuta, unit reskrim melalukan pengecekan identitas dan pemeriksaan dan benar saja pelaku merupakan orang yang dicari dan langsung dilakukan penangkapan beserta barang bukti sebuah sepeda motor Vario dengan Nopol DK 8186 BI yang terparkir dapat diamankan di tempat cucian mobil jalan setia budi Kuta Badung, Kamis (28/03) malam.
Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K,.M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kuta dengan dugaan tindak pidana pengelapan, “Sudah diamankan di mako Polsek Kuta untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut” terang AKp Agus.(red)
Discussion about this post