Benoa,fakta.co – Seorang tersangka pencurian HP An. Rangga Retu diserahkan Unit Reskrim Polsek Benoa ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin (18/3) pukul 10.00 Wita.
Tersangka, berkas perkara beserta barang bukti diterima oleh JPU Gusti Lanang SH di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar yang diserahkan langsung oleh Penyidik Pembantu Aiptu I Ketut Darsi .
Menurut Keterangan dari Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca,S.Pd, Tersangka Rangga Retu melakukan Pencurian sebuah HP Merk VIVO Y27S di depan Indomaret jl. Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa pada hari Kamis tgl 11 Januari 2024 pukul 04.00 Wita.
Tersangka Rangga Retu yang lahir Di Bobba tanggal 1 Maret 2000, Lk, Umur 24 thn, Agama Katholik, Pekerjaan Nelayan, Alamat sementara/Tinggal di Warung Bunda jl. Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa melakukan pencurian dalam keadaan mabuk.
Kejadian bermula ketika Pelaku selesai minum miras bersama dua orang temannya, lalu pelaku/Tersangka berjalan ke arah Indomaret yang ada di jl Ikan Tuna II, melihat 3 orang sedang tidur di teras indomaret dan disampungnya ada HP sedang tergeletak lalu pelaku mengambil HP tersebut dan memasukkan ke dalam saku lalu meninggalkan Korban dan selanjutnya HP tersebut dipakai sehari hari oleh Pelaku.
Korban An.Zainal Abidin yang lahir di Jember pada tgl 25 Oktober 1989, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benoa karena kehilangan sebuah HP Merk Vivo dengan kerugian RP. 2.500.000,-pada Hari Kamis tgl 1 Pebruari 2024 Sesuai laporan Polisi No.Pol : LP -Bl02/II/2024/SPKT Polsek Benoa,tgl 1 Pebruari 2024.
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Benoa melakukan penyelidikan melalui CCTV dan IMEI HP korban, kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti HP di jln Merta Sari Suwung Denpasar pada 1 Pebruari 2024, ujar Kompol Sueca.
Setelah melakukan penyidikan lebih kurang 2 Bulan terhadap kasus pencurian ini, Unit Reskrim Polsek Benoa lalu menyerahkan tersangka ke kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkasnya dinyatakan lengkap ( P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri Denpasar, Ujar Kapolsek Kompol Sueca.(red)
Discussion about this post