Denpasar, fakta.co – Tim Gabungan Polresta Denpasar berhasil mengamankan Pengemudi ojek online berinisial WD (21) pelaku pemerkosaan turis asing asal Brazil berinisial GWL (26).
Kejadian berawal pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, sekira pukul 21.00 WITA, Korban (LGW) menghadiri pesta di Ulu Cliff House Uluwatu selesai pada hari Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.00 WITA, Selanjutnya Korban (LGW) bersama temannya menginap di Puri Kelapa Guest House Uluwatu.
Sekira Pukul 04.00 WITA, Korban (LGW) memesan Grab Bike atas nama akun WANGKADASH DEVER ( Pelaku ) dengan tujuan Bingin Area Pecatu. Dalam perjalanan Pelaku mengalihkan tujuan mengajak melewati jalan kecil yang berbatu-batu , tiba-tiba Pelaku menghentikan sepeda motornya dan menarik Korban (LGW) hingga Korban terjatuh terlentang, selanjutnya Pelaku berada di atas badan Korban, selanjutnya Korban melakukan perlawanan terhadap Pelaku dengan memukul Pelaku dengan botol yang dibawa Korban (LGW) dan botol tersebut direbut Pelaku, selanjutnya Pelaku mengancam Korban “ KALO KAMU MELAWAN, KAMU SAYA BUNUH” sambil menekan leher dan membekap mulut Korban (LGW)
“Saat korban melawan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban,” beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat ekspose pengungkapan kasus pemerkosaan, Jumat (11/8/2023) di Mapolresta Denpasar.
Meski diancam akan dibunuh, korban yang menginap di salah satu vila di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ini terus melawan dengan berusaha menyelematkan diri.
Kurang lebih lima meter korban lari, pelaku kembali mengancam “Kamu jangan melawan saya, dan saya tidak akan menyakiti kamu, ikuti saja mau saya”.
Karena ketakukan, korban pun berhenti berlari dan hanya bisa pasrah ketika diperkosa pelaku. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke vila tempatnya menginap.
Tim Khusus Polresta Denpasar kurang dari 24 Jam tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Khusus Polresta Denpasar berhasil mengamankan / menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di Daerah Semare Kec. Kraton Pasuruan Jawa Timur
Namun sekitar 100 meter dari vila tempat korban menginap, pelaku menurunkan korban setelah itu kabur, Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 ancaman hukuman Pasal 285 KUHP 12 Tahun, kekerasan seksual Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022, Ancaman Hukuman 4 Tahun Denda Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah ).(maha)
Discussion about this post