Muarasabak, fakta.co – Mantan ketua KPU kabupaten Tanjab Timur Nurkholis kembali di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur.
Penangkapan Nurkholis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Yenita Sari, S.H.M.H) , Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Reynold, S.H.M.H) beserta Tim Tindak Pidana Khususajari Tanjab Timur itu pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 pukul 19.00 Wib dikediaman Nurkholis di Perumahan Lazio Kota Jambi.
Penahanan Nurkholis sendiri menurut pihak Kejari Tanjab Timur dilaksanakan sesuai dengan amar Putusan Nomor : 6608K/Pid.sus/2022
Nurkholis sendiri saat ini masih berstatus ASN di Pemkab Tanjabtim. Sebelumnya Nurkholis sempat juga ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur namun di saat persidangan oleh Pengadilan Tipikor Jambi dinyatakan tidak terbukti bersalah. Dan dinyatakan bebas. Tidak terima dengan putusan bebas oleh hakim Tipikor, pihak Kejaksaan menyatakan banding.
Kembalinya Nurkholis ditahan atas kasus korupsi tersebut, menjadi pertanyaan masyarakat terkait status ASN nya.
Menanggapi status ASN Nurkholis, Sekda Tanjab Timur Sapril mengatakan agar media ini untuk konfirmasi langsung ke BKPSDM.
“Ke BKPSDM be sayo di Jakarta,”kata Sapril melalui pesan singkatnya di whatsapp, Kamis, 9 Maret 2023.
Pihak BKPSDM Tanjab Timur melalui Sekretarisnya Afriboy Chandra mengatakan pihaknya masih menungggu salinan atau putusan dari Pengadilan Tipikor Jambi.
“Sampai saat ini Nurkholis masih berstatus ASN Tanjabtim. Untuk proses selanjutnya kita menunggu salinan putusan dari pengadilan,”tandas Afriboy Chandra.(on0)
Discussion about this post