Kota Jambi, fakta.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Muhammad Yasir, menanggapi terkait peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, persoalan adanya truk batubara yang melewati jalan Kota Jambi. Larangan tersebut memang sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda). Serta memang angkutan batubara dilarang melewati jalan Kota Jambi.
Nasir yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, mendukung kebijakan yang telah ditentukan oleh Pemkot Jambi.
“Kami fraksi Gerindra mendukung penuh kebijakan Wali Kota yang menindak tegas truk batubara yang melewati jalan Kota Jambi karena sudah ada Perda yang mengatur mana jalan yang bisa dilalui truk batubara mana yang tidak”, ujarnya saat dikonfirmasi langsung pada Kamis (26/1).
Kemudian, ia mengungkapkan dengan adanya tindakan sanksi baik denda maupun hukuman kurungan badan agar diterapkan sehingga mampu memberikan efek jera jika ada yang nekat memasuki jalan wilayah Kota Jambi.
“Tindakan sanksi itu harus diterapkan agar ada efek jera terhadap sopir-sopir yang melanggar aturan”, paparnya.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk melindungi warga dari kecelakaan yang sering terjadi di akibatkan kelalaian sopir truk batubara.
Politisi partai Gerindra ini juga mengharapkan agar petugas yang melaksanakan tugas mampu melaksanakan tugas dengan baik untuk memindahlanjuti truk batubara yang melakukan pelanggaran.
“Kami juga berharap kepada Dinas Perhubungan lebih proaktif dalam menindak truk batubara yang telah melanggar Perda”, tutupnya. (nin/adv)
Discussion about this post