Kota Jambi, fakta.co – Atas keputusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan Budi Setiawan sebagai ketua partai Golkar Kota Jambi, Endria Putra dengan tegas menyatakan keputusan tersebut sangat bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai. .
“Putusan Mahkamah Golkar tidak sesuai dengan aturan,”kata Endria dengan tegas saat dikonfirmasi sore tadi, Selasa 21 Juni 2021 melalui pesan WA-nya.
Ujar Endria, atas keputusan mahkamah Golkar itu, dia akan melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan hukum.
“Saya akan melakukan gugatan secara external ke Pengadilan Negeri.dan akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik DPP Golkar,” ucap Endria
Dan, Endria masih menyatakan dirinya masih sebagai ketua Golkar Kota Jambi.
“Saya masih ketua Golkar Kota Jambi berdasarkan hasil Musda X 30 Desember 2020 lalu,”tandas Endria.(ono)
Discussion about this post