Muarasabak, fakta.co – Pada akhir Tahun 2017 Agus Triyanto sebagai marketing karyawan PT. Intan Pariwara melakukan penawaran ke – 33 sekolah di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa buku pelajaran dan telah dikirim oleh PT. Intan Pariwara ke 33 sekolah.
Selanjutnya bendaharawan ke 33 sekolah tersebut telah membayar ke Agus Triyanto sebesar 400 Juta rupiah, namun tidak disetorkan ke PT. Intan Pariwara.
Atas kejadian tersebut selanjutnya PT. Intan Pariwara merasa dirugikan oleh Agus Triyanto dan melaporkan ke Polres Tanjab Timur dan berikut barang bukti berupa 33 lembar kwitansi pembayaran buku, nota pembelian dan nota pemesanan buku.
“Saat ini telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun,”Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, SIK saat konferensi pers beberapa waktu lalu.NL)
Discussion about this post