Tanjabbarat, FAKTA.CO – Walaupun Arpin Siregar memenangkan perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jambi pada akhir tahun 2016 lalu, tak membuat Bupati Tanjabbarat, Syafrial segera melantik Arpin.
Polemik pemilihan kepala desa Pematang Lumut, Kecamatan Geragai ini terus berkepanjangan. Sejak memenangkan pilkades yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2016 lalu, Arpin Siregar sampai saat ini merasa di ganjal. Dan lebih parahnya lagi, dia tidak pernah di lantik sebagai kepala desa. Karena prosesnya berlarut-larut, akhirnya dia menggugat Bupati Tanjab karena membatalkan hasil pilkades Pematang Lumut.
Dari proses persidangan di PTUN Jambi, akhirnya hakim yang di ketuai oleh Effendi, SH dengan dua hakim anggota Dafrian,SH dan Putri Febrianti, SH memutuskan mengabulkan gugatan Arpin Siregar dan memwajibkan tergugat untuk mencabut keputusan sekaligus menetapkan dan melantik Arpin Siregar sebagai Kepala Desa Pematang Lumut.
”Putusan PTUN Jambi diucapkan dalam persidangan pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2016. Dan. jelas kan, saya menang di persidangan itu. Namun, anehnya Bupati tidak menggubrisnya. Ada apa ini?,”tandas Arpin Siregar.(ono)
Discussion about this post