Muarasabak, fakta.co – Ditengah pandemi covid-19 ini, penyeludup baby lobster tampaknya yakin jika petugas kepolisian atau dari bea cukai tidak akan melakukan razia atau melakukan penangkapan, sehingga mereka merasa leluasa melakukan aksinya.
Ternyata prediksi mereka meleset, terbukti, aksi penyeludupan baby lobster yang dilakukan dua orang asal Mendahara Ilir dan Nipah Panjang tersebut berhasil digagalkan oleh petugas pos pengamanan idul fitri di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Jumat, 15 Mei 2020.
Seperti dikutip dari Unggahnews.com, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nur Hidayatullah dalam konferensi pers nya menjelaskan kepada awak media di Mako Polres, 16 Mei 2020, tentang penangkapan dua penyeludup baby lobster oleh anggotanya yang terjadi sekitar pukul 21.00 malam kemarin.
“Polres Tanjung Jabung Timur bersama Dir reskrimsus. Polda Jambi telah lama melakukan pemantauan kegiatan penyeludupan Baby lobster,”kata AKBP Deden.
Dari hasil penangkapan tersebut, di dalam mobil Kijang Innova hitam bernopol BH 1035 MO ternyata ditemukan 6 dus berwarna hitam berisi ribuan baby lobster. Dan oleh petugas langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tanjab Timur.
“Adapun jumlah barang bukti yang di amankan 6 dus, di dalam dus sudah di paket menggunakan kantong plastik berisi Baby Lobster jenis Mutiara dan pasir dengan jumlah 20 ribuan ekor,”beber AKBP Deden.
Ungkap Kapolres, pengakuan dua tersangka ini memang bukan sekali ini ia mengakui sudah lima kali,
Dua tersangka tersebut adalah
Tersangka A/N.
Nama : BRHN
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Mendahara Ilir. Dan A/N
Nama : AMRD
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Nipah panjang.
Kapolres menambahkan, Tersangka melangar pasal 16 ayat (1) jo Pasal 88 UU RI 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah dengan undang undang RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI 31 tahun 2004 tentang perikanan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 jo pasal 31 ayat 1 UU RI no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan.(ono)
Discussion about this post