Kuala Jambi, fakta.co – Jajaran Polsek Kuala Jambi, Polres Tanjab Timur, berhasil menggagalkan penyeludupan minuman beralkohol berbagai macam merek, yang di seludupkan melalui jalur laut pada hari Sabtu, 22 September 2018.
Penyeludupan minuman beralkohol yang di datangkan dari luar menuju perairan Kuala Jambi menggunakan speed boat berkapasitas mesin 600 PK,
Berdasarkan informasi yang didapat Media Fakta.co di lapangan, proses penangkapan oleh jajaran Polsek Kuala Jambi. TKP pertama di parit 1 Kelurahan Tanjung Solok berhasil diamankan 2 buah kapal nelayan(pompong)yang berisikan minuman beralkohol sebanyak 255 kis.
Sementara TKP kedua di Pelabuhan Perikanan Teluk Majelis yang terletak di parit 8 Desa Majelis Hidayah berhasil di amankan 1unit kapal nelayan yg membawa 315 kis minuman serta 2 buah speed boat,masing-masing speed boat dengan kapasitas mesin yang berbeda.
Ada 200 PK dan ada yang 40 Pk. Untuk yang 200 PK mengangkut 100 kis,sementara yang 40 PK mengangkut 45 kis.Kapolsek Kuala Jambi Ipda Mulyono, SH kepada media menyatakan, “keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari kerjasama masyarakat.Pada malam hari ini kita berhasil menangkap minuman ilegal yang di duga minuman tersebut di seludupkan dari luar ke Indonesia melalui jalur laut.
Informasi sudah didapat sejak malam kemarin, selanjutnya kita buntuti akhirnya sekitar jam 20’00 wib team dari Polsek Kuala Jambi melakukan penyisiran dan berhasil kita temukan di TKP pertama di parit 1 ada 2 pompong, kita amankan di Polsek Kuala Jambi dengan muatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 255 kis.
Satu kisnya rata-rata 6 sampai 8 botol dengan berbagai merek seperti CHIVAS REGAL, BOMBAY, RED LABEL dan beberapa merek lainnya.Untuk TKP kedua di Pelabuhan Pendaratan Ikan Teluk Majelis yang terletak di parit 8 Desa Majelis Hidayah, ada 1 pompong serta 2 buah speed boat.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap isi muatan baik pompong maupun speed boat tersebut didapat 460 kis minuman beralkohol berbagai merek.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap minuman tersebut pemilik yang berinisial( I )tidak dapat memperlihatkan dokumen atas barang tersebut, maka kami amankan terlebih dahulu, “ujarnya.(ghani)
Discussion about this post