Muarasabak, FAKTA.CO – Beberapa waktu lalu sempat terjadi kesalahpahaman antara ustad M Noor dan Budi Yono Sekretaris Desa Kuala Dendang, Kecamatan Dendang.
Terkait perselisihan kedua warga Desa Kuala Dendang tersebut agar tidak melebar dan berkepanjangan, pihak Polsek Dendang melalui Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dendang Polres Tanjabtim memberi arahan agar keduanya menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
Brigadir Danu Wijaya selaku Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dendang langsung meredakan permasalahan yang terjadi dengan cara melaksanakan mediasi kasus pencemaran nama baik atau kesalahpahaman antara bapak Ustad M. Noor dan Bapak Budi Yono Sekretaris Desa Kuala Dendang yang terjadi Selasa,27 Juni 2017 kemarin.
Bertempat di rumah ketua RT. 02 Dusun Indah Desa Kuala Dendang mediasi dan penyelesaian permasalahan antara kedua pihak yang bertikai di pertemukan untuk menyelesaikan masalah.
Mediasi tersebut selain di hadiri oleh Kades Kuala Dendang Salaman dan Bhabinkamtibmas Kuala Dendang Brigadir Danu Wijaya,juga dihadiri Ketua RT 02 Dusun Indah, Kadus Dusun Indah, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat RT 02 Dusun Indah.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marinus Marantika melalui kapolsek Dendang AKP M.Gea membenarkan telah terjadi konflik kesalah pahaman antar warga di desa Kuala Dendang tersebut dan menerangkan permasalahan tersebut sudah berhasil di redakakan.
“Mediasi tersebut di peroleh kata mufakat antara kedua belah pihak bahwa permasahan tersebut diselesaikan di tingkat desa,kedua belah pihak sepakat membuat surat péjanjian kesepakatan damai, agar di kemudian hari tidak terulang kembali kejadian serupa,”ujar Kapolsek.(0k1)
Discussion about this post