FAKTAJAMBI.CO, KOTA JAMBI – RZ, tersangka ornamen natal di hotel Novita yang sempat menggegerkan masyarakat Jambi, di nyatakan lengkap dengan barang bukti dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum( Kasipenkum) Kejati Jambi, Dedy Susanto membenarkan hal tersebut. ‘’Pihak kepolisian sudah melimpahkan perkara tersebut ke Kejati Jambi,’’kata Dedy kepada FAKTAJAMBI.CO melalui ponselnya,Rabu(1/02).
Saat ini, lanjut Dedy, tersangka RZ sudah di tahan oleh JPU di rumah tahanan (Rutan) LP Jambi.’’Tersangka RZ di dakwa dengan pasal 156 a KUHP dengan subside pasal 157 ayat 1 KUHP dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi selama 7 hari kedepan, terhitung dari tanggal berkas di limpahkan(31 Januari s/d 6 Februari 2017,’’pungkas Dedy.(oki)
Discussion about this post