FAKTA.CO – Dalam beberapa pekan ini, kasus yang mendera Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi sorotan dan perhatian publik.
Salah satunya adalah laporan dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI). Mereka melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan atas video ceramahnya pada Minggu (25/12) lalu yang dianggap melecehkan umat Kristiani.
Pelapornya adalah Angelius Wake Kako. Kako terlahir di Desa Woloora,Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, 22 Januari 1990. Saat ini Angelius tengah menempuh jenjang mahasiswa pascasarjana kajian strategis ketahanan di Universitas Indonesia, seperti dikutip FAKTA.CO dari berbagai sumber.
Angelius tercatat sebagai Presidium PP-PMKRI periode 2016-2018. Saat ini Angelius tinggal di Jalan Sam Ratulangi Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat. Angelius tercatat menjadi Presidium PP-PMKRI periode 2016-2018. Sebelum menjadi Presidium PP-PMKRI, Angelius pernah mnjadi Ketua PMKRI Cabang Ende dan Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat PMKRI periode 2013-2016.
Alasan dia melaporkankan Habib Rizieq tersebut, karena dalam ceramah Rizieq di Pondok Kelapa yang diunggah di sosial media Twitter dinilai menghina umat Kristen. Sebab saat Rizieq berceramah, jemaahnya banyak tertawa.
“Kami merasa terhina atas ungkapan kebencian dari Habib Rizieq,” ujar Angelius, usai melaporkan, Senin (26/12).
Laporan PMKRI diterima pihak Polda dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.(ono)
Discussion about this post