BONE, FAKTA.CO – Begitu dendam kesumatnya, Syahrul(31) warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini nekat menikam Jumardi(25) di depan majelis hakim saat memberi kesaksian.
Kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Watampone,Selasa (17-01) lalu sontak membuat yang ada di ruang sidang menjadi heboh dan menjerit histeris seperti dikutip dari Tribratanews.com
Dengan menggunakan simbilah badik, Syahrul menikam Jumardi. Untung pada saat itu petugas yang berjaga di ruang sidang bertindak cepat. Syahrul berhasil di amankan petugas. Dan, pelaku penikam tersebut langsung di giring ke Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat itu juga Jumardi di bawa ke RSU Tenriawaru untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat tikaman badik yang di layangkan Syahrul ke Jumardi, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri.
Sebenarnya saat itu Syahrul hadir sebagai saksi dalam sidang perdana dan merupakan suami dari wanita yang telah dibantai dan dibunuh bersama anak balitanya secara sadis oleh terdakwa Jumardi pada 21 Oktober 2016 lalu.
Istri Syahrul yang telah dibantai oleh Jumardi bernama Harnisa (35) dan anaknya Nur Sifiqah (4) serta anak pertamanya Nurul Asikin (9) dengan menggunakan sebilah parang yang dilakukan di dalam rumah Syahrul. Setelah memastikan ketiganya tewas, Jumardi lalu membakar rumah tersebut.
Beruntung Nurul anak pertama Syahrul lolos dari maut karena disangka sudah tewas oleh Jumardi. Sementara Syahrul saat itu tengah berada di Kalimantan.
Kapolres Bone AKBP Raspani SIK melalui Paur Humas Iptu Adenan menjelaskan bahwa pelaku Syahrul bersama barang bukti berupa sebilah badik sudah diamakan di Polres Bone.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan sesaat setelah kejadian, dugaan sementara dipicu karena dendam, mengingat istri dan anak pelaku (Syahrul) diduga telah dibunuh oleh Korban (Jumardi) secara mengenaskan,” Ujar Adenan.(ono)
Discussion about this post