FAKTA.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ternyata pernah melaporkan majalah Tempo ke Mabes Polri.
Seperti di kutip dari Tempo, ketua GMBI, Mohammad Fauzan Rahman datang ke Mabes Polri pada 22 Januari 2015 dengan didampingi Eggi Sudjana.
LSM itu menganggap Tempo telah melakukan pembocoran rahasia perbankan. Atas tuduhan itu, Tempo dinilai GMBI melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat itu GMBI melaporkan pemberitaan majalah Tempo tentang aliran dana milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Markas Besar Kepolisian RI.
Data yang diajukan adalah Tempo edisi 19-25 Januari 2015 “Bukan Sembarang Rekening Gendut” halaman 34-35, yang memuat infografis aliran dana Budi.
Selain melaporkan Tempo, Fauzan Rachman juga melaporkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Yang anehnya, Fauzan membantah mengadukan Tempo. Ia mengaku mengadukan pembocoran rahasia perbankan, meski kemudian polisi menanyakan siapa pihak yang dilaporkan. (ono)
Sumber : Tempo.co
Discussion about this post